Adalah Raditya Dika, seorang putera Indonesia yang dianugerahi bakat menulis yang amat produktif belakangan ini. Kebiasaan menulisnya di jejaring komunitas membuahkan hasil positif. Hal-hal empiris yang jenaka, spontan, jujur, cerdas, usil dan kreatif yang ditulisnya dilirik penerbit buku dan produser film. Maka jadilah novel bergenre komedi ‘Kambing Jantan (Catatan Harian Pelajar Bodoh)’ dan ‘Maling Kutang’ yang kemudian disunting pelaku industri perfilman Indonesia menjadi tontonan alternatif masyarakat perfilman yang tengah belu (bahasa Jawa Banten : kekenyangan dan hampir membosankan untuk menikmati lagi) dengan sajian film-film mistik dan horor berbau porno yang memaksa logika jadi jungkir-balik dan cenderung menyesatkan (baca : keimanan).
Berdasarkan hitung-hitungan bisnis, kedua buku dan film tersebut tidak sefantastis ‘Ayat-ayat Cinta’ dan ‘Ketika Cinta Bertasbih’ karya Habiburrahman El-Shirazi yang buku dan filmnya menembus best seller line, maka wajar jika semua yang terlibat di dalamnya tertantang untuk melakukan upaya terobosan untuk menangguk keuntungan yang lebih banyak lagi. Fantasi sang Raditya Dika pun melahirkan ‘Menculik Miyabi’ yang diapresiasi dengan mengundang the sexbomber dari Negeri Sakura yang saat ini sedang kelimpungan menghadapi badai Melor, Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi untuk menjadi pemeran dalam film hasil adaptasi dari novelnya.
Miyabi adalah trade mark yang akan dikerek oleh pelaku industri film Indonesia dengan harapan dapat imbas laris-manis sebagaimana masyarakat Jepang telah demikian familiar dengan nama Miyabi sebagai aktris spesialis film-film garbage (baca : sampah, murahan dan tidak bernilai) yang mengekploitasi sisi kebinatangan manusia, seksual. Tanda-tanda keberhasilan atas upaya terobosan Maxima, produser film tersebut sudah nampak, penolakan besar-besaran yang dilakukan oleh Front Pembela Islam dan beberapa organisasi serta tokoh ummat Islam atas rencana kedatangan sang bintang syahwat adalah promosi gratisan bagi buku dan film “Menculik Miyabi”.
Upaya cerdas lain pun terbersit lagi, Odi Mulya Hidayat (produser) menjanjikan bahwa keuntungan dari pembuatan film akan disumbangkan kepada korban gempa, sebagaimana disampaikannya pada sejumlah media cetak dan elektronik pada hari Jumat (9/10/2009) yang boleh jadi akan menarik perhatian calon pembaca buku dan penikmat filmnya kelak, tanpa bermaksud su’uddzan pada niat baik yang akan dilakukannya. Tapi promosi adalah kredit poin terbesar bagi pemasaran sebuah produk, maka momentum, icon, dan symbol apa pun yang valueable merupakan sarana yang tepat untuk melambungkan nilai jual dan melebarkan pangsa pasar.
Sejak era reformasi bergulir industri hiburan di dunia pertelevisian, perfilman dan media cetak Indonesia mengalami pertumbuhan kuantitas yang signifikan. Kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berkreasi dan hak asasi manusia menjadi bendera banyak pihak untuk ambil peran serta aktif di ranah ini. Lambat laun kibaran bendera pun digunakan untuk melegalkan apa saja yang laku dijual dan mendatangkan pundi-pundi keuntungan yang menggoda setiap pelaku bisnis di mana pun, tak terkecuali mereka yang menjadi bagian dari multy national corporation (perusahaan multi nasional). Norma agama dan nilai-nilai budaya perlahan-lahan bergerak melonggar, hingga ikatan-ikatan yang memagari template (=pattern, cut out, shape, model, guide, outline) industri hiburan tanah air pun merujuk pada kitab suci perdagangan dan industri, yaitu taste atau selera pasar semata.
Puteri Indonesia 2008, Zivanna Letisha, sang duta pariwisata Indonesia di berbagai event nasional dan internasional yang sempat menghangatkan telinga para pemerhati moral bangsa dengan aksi two pieces bikininya di kontes ratu sejagag (Miss Universe) beberapa waktu yang lalu justru berbahagia karena bintang porno sekelas Miyabi bersedia datang ke Indonesia, bahkan berkenan menjadi bintang film Indonesia, yang berarti bahwa apa yang akan dilakukannya di Indonesia adalah bagian yang menguntungkan bagi industri pariwisata, karena kehadiran Miyabi akan mempromosikan Indonesia di mata dunia.
Sejauh ini, belum ada satu pun hasil survey dan penelitian yang menunjukkan bahwa keikutsertaan seorang puteri Indonesia dalam kontes kecantikan Miss Universe atau Miss World menjadi magnet bagi penduduk dunia untuk berkunjung dan berinvestasi di Indonesia. Mungkin akan lebih tepat bila keterlibatannya berhasil memperkenalkan spelling Indonesia di lidah partisipan event tersebut. Bagaimana dengan Miyabi ?
Beberapa saat sebelum media menurunkan berita-berita tentang Miyabi lengkap dengan serba-serbi pornoaksi dan pornografinya, seorang ‘puteri’ Indonesia yang lain terlibat dalam mencarut-marutkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, Rani Juliani, dan lagi-lagi media televisi dan penerbitan tanpa memenggal kalimat-kalimat yang selama ini dianggap tabu oleh masyarakat, dalam persidangan pertama kasus kemalangan yang sedang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, aksi keduanya disampaikan secara vulgar dan innocent untuk dinikmati jutaan penikmat media cetak dan elektronik dari berbagai kalangan dan usia.
Eksistensi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai regulasi bagi pengelolaan sistem penyiaran senantiasa mendapat tamparan bertubi-tubi tiap kali berurusan dengan industri hiburan tanah air. Tak terkecuali kelahiran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang sejak rancangannya pun telah mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan yang mengatasnamakan pluralisme, fitrah kebhinekaan dan keragaman budaya, kebebasan berkesenian, kebebasan berekspresi, kebebasan berkreasi dan hak asasi manusia. Demikian halnya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Ketiga perundang-undangan tersebut memiliki missi suci negeri ini,yaitu mewujudkan hasil kreasi dan inovasi yang sehat, cerdas dan berkualitas di bidang penyiaran, perfilman dan produk kebudayaan lainnya yang bermanfaat bagi pembentukan intelektual, watak, moral, kemajuan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengamalkan nilai-nilai dan budaya Indonesia. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut dibentuklah lembaga-lembaga independen untuk menopang implementasi dan aplikasinya di tengah-tengah masyarakat, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Lembaga Sensor Film (LSF). Lemabaga independen tersebut bertugas pokok sebagai quality controler (pengawas kualitas) seluruh geliat penyiaran dan perfilman agar tidak beringsut meninggalkan rambu-rambu sehat, cerdas dan berkualitas hingga bangsa ini menjadi bangsa yang maju, tetap utuh, berkepribadian high quality (baca : bukan garbage grade, kelas sampah).
Benar Raditya Dika dan Maxima tidak memiliki porn script bagi film yang akan digarapnya, tetapi mendatangkan porn symbol telah mencederai perasaan susila bangsa yang sesungguhnya sedang dituntut untuk getting better (sembuh, pulih, menjadi lebih baik) dari berbagai persoalan yang menghimpit, dan Miyabi sama sekali bukan obat penawar luka bangsa ini, even keuntungan yang mungkin akan didapat 100% akan disedekahkan kepada semua rumah ibadah yang tersebar di seluruh Indonesia.





